PINANG, NAGOYAnews.net – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengajukan layanan e-paspor ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Irwanto Suhaili mengatakan, di Provinsi Kepri saat ini hanya Imigrasi Kota Batam memberikan pelayanan e-paspor.
“Tanjungpinang merupakan ibukota Provinsi, sekarang lagi meminta ke pusat supaya kami membuka layanan e-paspor,” ujarnya, Sabtu (15/8/2020).
Baca juga: Polres Pinang Semprot Cairan Desinfektan di 12 Masjid
Ia menjelaskan, e-paspor sangat penting. Seperti, jika ada warga Tanjungpinang sekolah luar negeri dapat bebas visa.
“Saat ini sedang kami ajukan ke pusat,” kata Irwanto.
Untuk biaya pembuatan e-paspor hampir dua kali lipat dengan harga paspor biasa. “Harganya 650 ribu, masa berlaku sama-sama 5 tahun. Kalau yang elektronik ada chipnya,” ujarnya. (ger)