KARIMUN, NAGOYAnews.net – Satpolair Polres Karimun menggagalkan penyelundupan 30 boks rokok ilegal ke Seiguntung, Tembilahan, Riau, Sabtu (4/7/2020).
Wakapolres Karimun Kompol Krisna Ramadhani mengatakan, polisi mengamankan dua orang pelaku dalam kasus ini, yakni As dan Sp. Sp diketahui merupakan tekong kapal.
Baca juga: Didemo Mahasiswa, Kejari Batam Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Corona
Rokok ilegal dibawa dari Batam menggunakan boat pancung. Penyeludupan digagalkan Satpolair Polres Karimun di Perairan Pulau Durai.
“Kami mengamankan dua orang dalam upaya penyeludupan itu. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu tekong boat pancung. Sementara AS hanya sebagai saksi,” ujarnya di Mapolres Karimun, Senin (6/7/2020).
Saat penggeledahan, petugas menemukan rokok merek H-Mild ini disembunyikan di bagian palka kapal ditutupi dengan terpal warna biru.