BATAM, NAGOYAnews.net – Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar kasus pembobolan rekening modus akses SIM Swap Fraud senilai Rp415 juta. Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yakni NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, AN sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan memberikan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih internet banking.
“Ketiga tersangka berhasil diamankan di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan di Mapolda Kepri, Selasa (30/6/2020).
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telekomunikasi, bahwa handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone akan dihidupkan kembali.
“Setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses internet banking milik korban berinisial J,” ujarnya.